Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengembangan potensi perekonomian dan pendapatan asli Kampung, perlu dibentuk wadah berupa Badan Usaha Milik Kampung;
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu diatur tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUM Kampung);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUM Kampung).
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 12 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
- dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Prinsip;
Sasaran Strategi dan Asas;
Pembentukan;
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
Organisasi dan Kepengurusan Tugas dan Kewajiban Serta Hak Pengurus;
Tugas dan Kewajiban Serta Hak Pengurus;
Tempat dan Kedudukan;
Jenis dan Pengembangan Usaha;
Permodalan;
Bagi Hasil Usaha;
Kerjasama dengan Pihak Ketiga;
Pengelolaan Administrasi dan Barang;
Pertanggungjawaban;
Pembinaan;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.