Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di kampung, maka pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, perlu menetapkan daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala kampung dalam mewujudkan pelenggaraan pemerintahan yang baik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung.
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 14 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul;
Kewenangan Lokal Berskala Kampung;
Pelaksanaan Kewenangan;
Penetapan;
Pungutan Kampung;
Pembinaan dan Pengawasan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.