Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah pada Inspektorat Kabupaten Teluk Wondama
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewadahi aspirasi masyarakat dan menciptakan transparansi dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah pada Inspektorat Kabupaten Teluk Wondama.
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 17 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
- dan Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Sumber dan Materi Pengaduan;
Sarana/Media Pengaduan;
Prosedur Penanganan Pengaduan Masyarakat;
Pemantauan dan Pemutahiran;
Ketentuan Lain-Lain, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.