Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pemanfaatan dana tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Wondama, perlu diatur petunjuk pelaksanaan penggunaan Dana Tidak terduga;
  2. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Teluk Wondama tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Wondama.

Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
  6. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan mengenai:
petunjuk pelaksanaan penggunaan Dana Tidak terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berisi mengenai:
kriteria belanja tidak terduga, mekanisme pengajuan dana tidak terduga, penyaluran dana tidak terduga, serta pertanggungjawaban dan laporan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
9 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
09 Maret 2020

Berlaku Tanggal
09 Maret 2020

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.07 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar