Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Perubahan Status UPT Sanggar Kegiatan Belajar (Upt SKB) Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal ” Tulang Bawang Pintar”
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
08 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Status UPT Sanggar Kegiatan Belajar (Upt SKB) Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal ” Tulang Bawang Pintar”
Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
12 Januari 2016
Berlaku Tanggal
12 Januari 2016
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 08 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.