Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedelegasiansebagian Kewenangan di Bidang Perizinan Non Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Tulang Bawang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
11 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Pedelegasiansebagian Kewenangan di Bidang Perizinan Non Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Tulang Bawang
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
02 Maret 2016
Berlaku Tanggal
02 Maret 2016
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.