Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro kepada Camat di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
13 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro kepada Camat di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
02 Maret 2016
Berlaku Tanggal
02 Maret 2016
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.