Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Besaran Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Batas Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
  2. Dalam rangka pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 perlu ditetapkan ketentuan batas jumlah maksimal SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

Nomor
12

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penetapan Besaran Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Batas Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2020

Berlaku Tanggal
12 Februari 2020

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar