Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tulang Bawang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perda Kab. Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Tulang Bawang, guna melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang berdasarkan kriteria dan kebutuhan satuan kerja perangkat daerah, dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  2. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak adalah UPTD yang dibentuk oleh pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

Nomor
34

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tulang Bawang

Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
02 Juni 2020

Berlaku Tanggal
02 Juni 2020

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar