PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tulang Bawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perda Kab. Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Tulang Bawang, guna melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang berdasarkan kriteria dan kebutuhan satuan kerja perangkat daerah, dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak adalah UPTD yang dibentuk oleh pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
34
Tahun
2020
Tentang
Perbup Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tulang Bawang
Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
02 Juni 2020
Berlaku Tanggal
02 Juni 2020
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.