Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemerintah Kab. Tulang Bawang perlu memperkuat mekanisme pencegahan dan pengawasan dengan mendorong pengungkapan Tindakan Penyimpangan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan;
  2. Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM) perlu mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kab. Tulang Bawang dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

Nomor
36

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pengelolaan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
02 Juni 2020

Berlaku Tanggal
02 Juni 2020

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.tulangbawangkab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar