PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pelayanan perizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang cepat, efektif dan efisien sehingga berdampak pada peningkatan kualitas Pelayanan Publik serta dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang terbuka dan kompetitif, perlu didukung kualitas sumber daya penyelenggara yang baik, profesional dan bertanggung jawab sehingga perlu adanya kode etik untuk memberikan arah, landasan dan panduan bagi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kab. Tulang Bawang;
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 PERMENDAGRI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaan etika pelayanan bagi aparatur di lingkungan DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tulang Bawang.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
41
Tahun
2020
Tentang
Perbup Tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
21 Juli 2020
Berlaku Tanggal
21 Juli 2020
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 41 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.