PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Gerakan Literasi Daerah Kabupaten Tulang Bawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peningkatan budaya membaca dan menulis baik di lingkungan sekolah, masyarakat serta keluarga merupakan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945;
- Dalam rangka meningkatkan minat masyarakat untuk melaksanakan budaya membaca dan menulis di Kab. Tulang Bawang, perlu dilaksanakan gerakan literasi yang berkesinambungan, terintegrasi dan melibatkan semua pemangku kepentingan;
- Dalam rangka memberikan landasan dan kepastian hukum pelaksanaan gerakan literasi, perlu adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang gerakan literasi di Kab. Tulang Bawang.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
43
Tahun
2020
Tentang
Perbup Tentang Gerakan Literasi Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
21 Juli 2020
Berlaku Tanggal
21 Juli 2020
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 43 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.