PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Bumi Ratu, Kampung Gedung Riang, Kampung Negeri Baru, Kampung Negeri Bumi Putra, dan Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk di Wilayah Kabupaten Way Kanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Kampung di Kabupaten Way Kanan, maka dipandang perlu untuk melakukan penetapan dan penegasan batas Kampung Bumi Ratu, Kampung Gedung Riang, Kampung Negeri Baru, Kampung Negeri Bumi Putra dan Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk di wilayah Kabupaten Way Kanan;
- penetapan dan penegasan batas kampung sebagaimana dimaksud telah disepakati oleh Pemerintah Kampung yang bersangkutan dan Pemerintah Kampung yang berbatasan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung dan Kelurahan Kabupaten Way Kanan;
- berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, maka untuk penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa ditetapkan oleh Bupati melalui Peraturan Bupati;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 43 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.