Peraturan Bupati Balangan Nomor 42 Tahun 2017

Peraturan Bupati Balangan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja

ABSTRAK

Peraturan Bupati Balangan Nomor 42 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan kondisi daerah yang aman, tentram dan tertib serta guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif, perlu meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja. Agar pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dapat berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, perlu ada pedoman prosedur tetap operasional Satuan Polisi Pamong Praja.

Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 42 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.

Peraturan Bupati Balangan ini mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Polisi Pamong Praja, yang meliputi:
SOP penegakan peraturan daerah, SOP ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, SOP pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa, SOP pelaksanaan pengawalan pejabat/ tamu VIP I orang-orang penting, SOP pelaksanaan tempat-tempat penting, dan SOP pelaksanaan operasional patroli.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
42 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja

Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
22 Juni 2017

Berlaku Tanggal
22 Juni 2017

Sumber
BD.2017/NO.42

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 42 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (17.09 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar