Peraturan Bupati Balangan Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 46 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, PejabatjPegawai Pemerintah Kabupaten Balangan, dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 46 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun 2014.
Bupati Balangan tentang Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, dengan ruang lingkup meliputi:
Pengendalian Gratifikasi;
UPG;
Soslialisasi;
Perlindungan Pelapor Gratifikasi;
Pengawasan dan Pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 46 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.