Peraturan Bupati Balangan Nomor 91 Tahun 2017

Peraturan Bupati Balangan Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Hamparaya

ABSTRAK

Peraturan Bupati Balangan Nomor 91 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang pertanian dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan. Untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan penunjang pada Dinas Pertanian perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Hamparaya.

Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 91 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.

Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Hamparaya pada Dinas Pertanian. Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai:
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;
Organisasi;
Tata Kerja;
Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan dan Pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
91 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Hamparaya

Ditetapkan Tanggal
20 September 2017

Diundangkan Tanggal
20 September 2017

Berlaku Tanggal
20 September 2017

Sumber
BD.2017/NO.91

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 91 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.54 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar