Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 57 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan;
- bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 57 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara 1822)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355)
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5324)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5585
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438)
1. KETENTUAN UMUM 2. SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH 3. KETENTUAN PERALIHAN 4. KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.