Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pelestarian Satwa Burung dan Ikan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya mempunyai kedudukan serta peranan yang penting bagi kehidupan manusia, sehingga perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari bagi kesejahteraan masyarakat. Sumber daya alam hayati berupa satwa yang hidup baik di darat, di air maupun di udara perlu dijaga dan dilindungi agar tidak terjadi kerusakan dan kepunahan. Dalam rangka pelestarian satwa khususnya burung dan ikan, maka perlu pengaturan pelestarian satwa burung dan ikan yang berada di wilayah Kabupaten Bantul.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994,
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998,
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2015.
Maksud pelestarian burung dan ikan adalah untuk mengupayakan kelangsungan hidup burung dan ikan terhadap usaha dan atau kegiatan perburuan dan pemanfaatannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.