Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pelaksana pemungutan Pajak Daerah, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diberikan insentif pemungutan Pajak Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015,
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 96 Tahun 2015.
Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.