Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian/pelimpahan Wewenang Penyelengaraan Perizinan/nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat, maka perlu di lakukan pendelegasian /pelimpahan wewenang penyelengaraan perizinan/nonperizinan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).bahwa berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 pasal 39 ayat 3 pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu di tetapkan dengan peraturan bupati/walikota.bahwa dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan perizinan dan evaluasi pelaksanaan pe1ayanan perizinan/ non perizinan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pendelegasian /Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuasin, dipandang perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar hukum Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:Undang-Undang No.3 Tahun 1982
- Undang-Undang No.18 Tahun 1999
- Undang-Undang No.6 Tahun 2002
- Undang-Undang No.28 Tahun 2002
- Undang-Undang No.20 Tahun 2003
- Undang-Undang No.25 Tahun 2007
- Undang-Undang No.26 Tahun 2007
- Undang-Undang No.20 Tahun 2008
- Undang-Undang No.10 Tahun 2009
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009
- Undang-Undang No.41 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.3 Tahun 2014
- Undang-Undang No.7 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2005
- Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No,17 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
- Peraturan Presiden No.39 Tahun 2014
- Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.24 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.100 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Kesehatan No.2052/Menkes/Per /2011
- Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2014
- Perka BPS Nomor 57 Tahun 2009
- Pemendagri No.80 Tahun 2015
- Perka BKPM Nomor 14 Tahun 2015
- Perka BKPM Nomor 15 Tahun 2015
- Permendag No.14/M-DAG/PER/:3/2016
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005
- Peraturan Daerah No.20 Tahun 2011
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 2012
- Peraturan Daerah No.5 Tahun 2012
- Peraturan Daerah No.28 Tahun 2012
- Peraturan Daerah No.8 Tahun 2014
- Peraturan Daerah No.18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah No.191 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian/Pelimpahan wewenang Penyelengaraan Perizinan/Nonperizinan kepada Kepala Dinas penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten banyuasin Penyelenggaraan perizinan/nonperizinan meliputi pemberian,penolakan, pengawasan dan penerbitan izin/ nonizin;
Penyelenggaraan perizinan /non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didelegasikan/ dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Penyelenggaraan perizinan/ nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Izin Prinsip (Industri, Perdagangan, Perumahan/Bangunan, Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata);
Izin Lokasi (Industri, Perdagangan, Perumahan/Bangunan, Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata};
Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
lzin Gangguan/HO/Surat Izin Tempat Usaha;
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
Tanda Daftar Perusahaan (TOP);
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK);
Izin Usaha Toko Modern (IUTM);
Tanda Oaf tar Gudang (TOG);
Izin Usaha Industri (IUI);
Tanda Daftar Industri (TOI);
Izin Kepariwisataan;
Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR)dan Izin Operasi Biro Jasa Reklame (IOBJR);
Izin Penyelenggaraan Pendidikan Swasta;
Izin Penyelenggaraan Kursus;
lzin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik;
Izin Penyelenggaraan Pest Control;
IzinPenyelenggaraan Fumigasi Dan Foging;
Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Puskesmas /Pustu;
Izin Penyelenggaraan Jasa Boga;
-:
Izin Penyelenggaraan Depot Air Minum Dan Isi Ulang;
Izin Penyelenggaraan Rumah Makan Dan Restoran;
Izin Praktek dan lzin Kerja Tenaga Kesehatan;
IzinnPraktekBerkelompok Dokter Umum;
Izin Praktek Berkelompok Dokter Gigi;
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam penyelenggaraan perizinan dibantu oleh Tim Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1} beranggotakan masing – masing wakil dari instansi teknis. Pembentukan, tugas, wewenang dan susunan personalia Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Izin diberikan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai:
syarat – syarat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) pelayanan perizinan ditentukan dengan Keputusan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.