Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan PasaJ 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pegawai Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat diberikan tunjangan khusus yang besarnnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan salah satu upaya menghindari pemungutan liar (pungli) serta untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Banyuasin, maka perlu diberikan tunjangan khusus kepada pegawai dimaksud yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin melalui Anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin;
Dasar hukum Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Peraturan Bupati ini Adalah: Undang-Undang No.6 Tahun 2002
- Undang-Undang No.1 7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah No.97 Tahun 2014
- Pemendagri No.13 Tahun 2006
- Pemendagri No.13 Tahun 2006
- Pemendagri No.100 Tahun 2006
- Peraturan Daerah No.1 Tahun 2016
- Peraturan Bupati No.191 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian tunjangan Khusus bagi pegawa di lingkungan Dnas penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Banyuasin.Tunjangan Khusus diberikan kepada pegawai pada Dinas Penanaman Modal clan Pelayarian Terpadu Satu Pintu. ) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada pegawai sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing. Besarnya tunjangan khusus perbulan ditetapkan:
Kepala Dinas Rp 11.000.000,- Sekretaris Rp 8.500.000,-Kepala Bidang Rp 8.000.000,-Kassubag/ Kasi Rp 6.000.000,- Staf Golongan Ill Rp 3.500.000,-Staf Golongan II Rp 2.500.000,-
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.