Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:Undang-Undang No.6 Tahun 2002
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.11 Tahun 2008
- Undang-Undang No.14 Tahun 2008
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Inpres No.6 Tahun 2001
- Inpres No.3 Tahun 2003
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2006
- Peraturan Daerah No.18 Tahun 2016
- Peraturan Bupati No 147 Tahun 2016
- Peraturan Bupati No 118 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tentang Penunjukan Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Banyuasin Pasal 2 Maksud diberikannya honorarium kepada Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi lnformatika Kabupaten Banyuasin adalah agar para pegawai dapat bekerja secara maksimal dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan System Portal Domain Center Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Tujuan diberikannya honorarium kepada Pengelola System Portal Domain Center pada Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Banyuasin adalah agar penyelenggaran urusan pelayanan umum di bidang Komunikasi dan Informatika pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin dapat berlangsung selama 24 jam sepanjang tahun anggaran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.