Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 4b Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin perlu disesuaikan dengan perkembangan Organisasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 18 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu diubah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.6 Tahun 2002
  2. Undang-Undang No.12 Tahun 2011Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2009
  3. Peraturan Daerah 18 Tahun 2016

Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang Pedoman pelaksana Tata naskah dimas di lingkung Pemerintahan Kabupaten Banyuasin Pasal 1Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan,pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah daerah. Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas. Penandatanganan naskah dinas adalah hak, kewajiban dan tanggungjawab yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan kewenangan pada jabatannya. Peraturan daerah adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum, yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh kepala daerah. setelah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untu:
k mengatur urnsan otonomi daerah dan tugas. pembantuan .. Peraturan Bupati adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh Bupati. Keputusan Bupati adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan. produk hnkum yang bersifat, penetapan konkrit, individual, dan final.Instruksi Bupati adalah naskah dinas yang berisikan perintah dari Bupati kepada bawahan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Asas tata naskah dinas terdiri atas:
asas efisien dan efektif;
asas pembakuan;
asas akuntabilitas;
asas keterkaitan;
asas kecepatan dan ketepatan, dan
asas keamanan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyuasin

Nomor
6 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2017

Berlaku Tanggal
16 Januari 2017

Sumber
LD.2017/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.25 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar