Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Banyuasin Tahun 2016-2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 107 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Akselerasi pembangunan desa diwujudkan salah satunya dengan pembangunan berbasis kawasan. Pembangunan kawasan perdesaan merupakan amanat Bab IX Bagian Kedua Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menyusun pedoman tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 107 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- PermendesPDTT Nomor 80 Tahun 2015
- PermendesPDTT Nomor 5 Tahun 2016
- SK Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan KemendesPDTT Nomor 14/DPKP/SK/07/2016
- SK Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan KemendesPDTT Nomor 102/DPKP/VII/2016
- Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009
- Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016, SK Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan KemendesPDTT Nomor B.177/DPKP/08/2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rencana pembangunan kawasan perdesaan Tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawsan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antardesa dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang dilaksanakan pada kawasan perdesaan tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Diatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan, proses pembangunan (pengusulan, penetapan, perencanaan, pelaksanaan), kelembagaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 107 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.