Peraturan Bupati Bima Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bima Nomor 16 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyempurnaan penilaian asset, maka Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2014 perlu dilakukan perubahan;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bima Nomor 16 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang no. 64 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah no. 71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- Peraturan Bupati Bima Nomor 27 Tahun 2013
- Peraturan Bupati Bima Nomor 17 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 06 Tahun 2010.
1. Ketentuan Pasal 6 disisipkan 1 ayat (2a).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.