Peraturan Bupati Bombana Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penertiban Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) Dengan Notase Kotor Kurang dari Gt. 7 Atau Gt. 6 ke Bawah (Gt < 7)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana
Nomor
3 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Penertiban Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) Dengan Notase Kotor Kurang dari Gt. 7 Atau Gt. 6 ke Bawah (Gt < 7)
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
BD.2012/No.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.