Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya

ABSTRAK

Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, perlu diterapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya

Dasar hukum Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 38 Tahun 2003
  2. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 53 Tahun 2014
  6. dan Perda Kabupaten Dharmasraya No 6 Tahun 2016

Peraturan Bupati ini memuat:
tentang:
Ketentuan Umum;
Penyelenggaraan SAKIP;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya

Nomor
10 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya

Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2017

Berlaku Tanggal
03 Februari 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (168.49 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar