Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, perlu diterapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Dasar hukum Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang No 38 Tahun 2003
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 53 Tahun 2014
- dan Perda Kabupaten Dharmasraya No 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini memuat:
tentang:
Ketentuan Umum;
Penyelenggaraan SAKIP;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.