Peraturan Bupati Dompu Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Dompu Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Bantuan keuangan kepada partai politik yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bima digunakan untuk membantu kelancaran administrasi dan atau secretariat partai politik;
- Untuk kelancaran dan efektivitas pemberian bantuan keuangan kepada partai politik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Dasar hukum Peraturan Bupati Dompu Nomor 14 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015.
Ketentuan Umum;
Bantuan Keuangan;
Pengajuan Bantuan Keuangan;
Penyaluran Bantuan Keuangan;
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.