Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 37.c Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan dan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 37.c Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 37.c Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah Undang-Undang No.29 Tahun 1959
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981
- Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah untuk keempat kalinya dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2009
- Undang-Undang No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2000
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab No.11 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab Gorontalo No.1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan dan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan termasuk didalamnya mengatur tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.