Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 37.e Tahun 2013

Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 37.e Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 37.e Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk sebagai pelaksanaan pasal 34 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 37.e Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah Undang-Undang No.29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1951
  3. Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah untuk keempat kalinya dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2009
  4. Undang-Undang No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2000
  5. Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  6. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  10. Undang-Undang No.32 Tahun 2004
  11. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  12. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  13. Undang-Undang No.30 Tahun 1979
  14. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  16. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
  17. Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010
  18. Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2011
  19. Peraturan Daerah Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006
  20. Peraturan Daerah Kab Gorontalo No.1 Tahun 2013.

Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak termasuk didalamnya mengatur tentang Pengurangan, Penghapusan, Atau Pembatalan Berdasarkab Permohonan Wajib Pajak.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gorontalo

Nomor
37.e Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2013/NO.42

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.01 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar