Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Penetapan Harga Dasar Tanaman Komoditi Kehutanan dan Perkebunan dalam Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain pelaksanaan program pembangunan baik oleh pemerintah dalam rangka kepentingan umum dan/atau oleh swasta untuk kepentingan usaha yang secara langsung ataupun tidak membutuhkan pencangan lahan/lokasi tanah warga masyarakat yang diatasnya terdapat berbagai jenis tanaman komoditi kehutanan dan perkebunan, maka dipandang perlu ditetapkan harga dasar jenis tanaman dimaksud guna kepentingan ganti rugi;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan peraturan bupati tentang penetapan harga dasar tanaman komoditi kehutanan dan perkebunan dalam daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari Undang-Undang No.60 Tahun 1958,
- Undang-Undang No.5 Tahun 1960,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat No.2 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2015.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penetapan harga dasar tanaman komoditi kehutanan dan perkebunan dalam daerah Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum;
Harga dasar tanaman komoditi perkebunan dan kehutanan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.