Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu dijabarkan struktur organisasi perangkat daerah kabupaten halmahera barat dengan peraturan bupati;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud diatas perlu ditetapkan struktur organisasi perangkat daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari Undang-Undang No.60 Tahun 1958,
- Undang-Undang No.6 Tahun 2000,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2015, Pemendagri Nomor 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang struktur organisasi perangkat daerah kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum;
Pembentukan;
Kedudukan tugas dan fungsi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian pejabat aparatur sipil negara;
Susunan organisasi perangkat daerah;
Ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.