Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Perbibitan Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Halmahera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu dalam rangka memproduksi dan menyediakan benih/bibit bermutu tanaman pertanian/perkebunan guna memenuhi kebutuhan benih/bibit secara berkesinambungan maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) Perbibitan Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Halmahera Selatan;
  2. berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang mengisyaratkan bahwa pada dinas daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas, untuk maksud tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 25, dan pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, perlu diatur Organisisi dan Tata Kerja UPTD Perbibitan Tanaman Perkebunan dimaksud, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Organisisi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD) Perbibitan Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Halmahera Selatan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992,
  3. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006,
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
  8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009,
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013,
  11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  13. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010,
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  22. Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2011, dan Perda Kabupatena Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008.

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Perbibitan Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum;
Pembentukan;
Kedudukan;
Tugas pokok fungsi dan susunan organisasi UPTD perbibitan tanaman perkebunan;
Eselon, pengangkatan dan pemberhentian;
Jabatan fungsional, tata kerja;
Ketentuan lain-lain;
Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

Nomor
6 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Perbibitan Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Halmahera Selatan

Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2015

Berlaku Tanggal
07 Januari 2015

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR …

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (101.39 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar