Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengalokasian Dana Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten;
- berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan alokasi dana desa dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran;
- berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pengalokasian Dana Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pengalokasian dana desa halmahera selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum;
maksud, tujuan, dan prinsip;
Prosedur pemberian dana desa;
Penghitungan dana desa;
Penatausahaan penggunaan dana desa;
Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian;
Ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.