Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 18 Tahun 2015

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Lindung di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 18 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain kabupaten halmahera selatan memiliki kawasan hutan lindung yang di dalamnya terdapat potensi jasa lingkungan wisata alam untuk dimanfaatkan dan dikelola secara optimal dan lestari guna percepatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat;
  2. dalam rangka menunjang percepatan pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, membuka peluang kesempatan kerja, mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup serta optimalisasi potensi sumber pendapatan asli daerah khususnya dari sektor kehutanan di wilayah kabupaten Halmahera Selatan, maka perlu dilakukan pengaturan dalam pemberian perizinan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada kawasan Hutan Lindung, untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam pelayanan pemberian perizinan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Hutan Lindung perlu adanya dasar hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaannya;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud, perlu ditetapkan peraturan bupati tentang pedoman pemberian izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam pada hutan lindung di wilayah kabupaten Halmahera Selatan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 18 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992,
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
  8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012,
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009,
  20. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/Menhut-II/2012, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 302/Menhut-II/2013,
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 20 Tahun 2012.

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pedoman Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Lindung di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum;
Usaha pemenfaatan jasa lingkungan wisata alam;
Pemberian izin;
Kewajiban dan Hak Pemegang Izin;
Pembangunan Sarana;
Peralihan Kepemilikan;
Kerjasama Pariwisata Alam;
Penerimaan Daerah;
Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi;
Sanksi;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

Nomor
18 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pedoman Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Lindung di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan

Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
20 Agustus 2015

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (94.59 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar