Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Labuha

ABSTRAK

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
  2. bahwa pengadaan barang dan/atau jasa diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah, penetapan jenjang nilai pengadaan barang dan/atau jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Labuha memungkinkan pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan lebih fleksibel namun tetap sejalan atau tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Labuha.

Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 36 Tahu 2009,
  8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
  17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015,
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007,
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2007, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008.

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Labuha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

Nomor
1 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Jenjang Nilai Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Labuha

Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2016

Berlaku Tanggal
07 Januari 2016

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (69.04 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar