Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetpkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2016.

Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015,
  10. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014,
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015,
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 10 Tahun 2015.

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang alokasi rincian dana desa, indeks kesulitan geografis desa, prioritas dana desa, dan pengelolaan keuangan desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

Nomor
9 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
01 Maret 2016

Berlaku Tanggal
01 Maret 2016

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (78.43 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar