Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri serta untuk menjamin pemerataan pendidikan, perlu diberikan bantuan dana berupa Bantuan Operasional Sekolah Daerah Negeri dan swasta Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2017, untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengalokasikan Penyediaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Tahun Anggaran 2017, Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pedoman Umum Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Tahun 2017.

Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 17 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005,
  10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008,
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008,
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010,
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010,
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
  25. Peraturan Menteri Pendidikan da Kebudayaan RI Nomor 47 Tahun 2016,
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016,
  27. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2016, dan erda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Maksud dan Tujuan;
Prinsip;
Sasaran Program dan Besaran Bantuan;
Persyaratan;
Penyaluran;
Penggunaan;
Pertanggungjawaban;
Pelaporan;
Pemantauan dan Evaluasi;
Pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

Nomor
17 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pedoman Umum Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017

Ditetapkan Tanggal
18 September 2017

Diundangkan Tanggal
18 September 2017

Berlaku Tanggal
18 September 2017

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (121.42 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar