Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Indikator Keluarga Miskin di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 19 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan program kemiskinan diperlukan data yang valid agar pelayanannya tepat sasaran dan terukur;
- untuk menjamin efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Program Kartu Halsel Sejahtera yang merupakan salah satu langkah startegis penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Halmahera Selatan perlu adanya indikator atau kriteria yang dijadikan sebagai dasar dalam pendataan;
- berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Indikator Keluarga Miskin di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 19 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 20 Tahun 2012, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Indikator Keluarga Miskin di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang indikator keluarga miskin sebagai pedoman penetapan dan pendataan keluarga miskin di Kabupaten Halmahera Selatan yang hasil pendataan tersebut merupakan dasar perencanaan dan pelaksanaan program pengentasan kemiskinan bagi dinas, badan, kantor, instansi, dan lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan serta pihak-pihak lain yang berkompeten dalam pengentasan kemiskinan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.