Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit, Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten dibentuk oleh Bupati
Dasar hukum Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005, dan Perda Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum yaitu pengertian:
Bupati, Daerah, Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Lembaga Kerja Sama Tripartit, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Pembentukan dan Tugas;
Keanggotaan;
Tata Kerja;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan, dan
Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.