Peraturan Bupati Keerom Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Pembagian kepada Setiap Kampung Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Keerom Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Pembagian Kepada Setiap Kampung TA 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati Keerom Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Keerom Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Keerom Nomor 4 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Keerom Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Pembagian Kepada Setiap Kampung TA 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengalokasian ADD untuk setiap kampung, penyaluran ADD, penggunaan ADD, pengelolaan ADD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.