Peraturan Bupati Keerom Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Dasar Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK
Peraturan Bupati Keerom Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 3 Tahun 202 tentang Pajak Reklame, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Dasar Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
Dasar hukum Peraturan Bupati Keerom Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang No.19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Keerom Nomor 9 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kab. Keerom Nomor 3 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang dasar perhitungan nilai sewa reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang dasar pengenaan dan tarif pajak, perizinan penyelenggaraan reklame, jaminan biaya pembongkaran, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.