Peraturan Bupati Keerom Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Keerom Tahun 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Keerom Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 129 ayat (2) perlu ditatpkan peraturan bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Keerom Tahun 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Keerom Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Uu Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 10 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Keerom Tahun 2017 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan tujuan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.