Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara terintegritasi dan terpadu di Lingkungan Pemerintah Konawe Utara dipandang perlu menetapkan standar operasional prosedur pengadaan barang/jasa Kabupaten Konawe Utara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007
- Peraturan Presiden RI Nomor 106 tahun 2007
- Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM 2. AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN 3. MEKANISME PROSES PENGADAAN BARANG /JASA 4. KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.