Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kineija dan menin gkatkan kelancaran tugas Perusahaan Daerali Air Minum (PDAM) Tirta Arut Kabupaten Kotawaringin Barat secara berdaya gnna berdasarkan prinsip-piinsip ekonomi perusahaan yang sehat, maka perlu diatur kembaii Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Arut Kabupaten Kotawaringin Barat;
- bahwa Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Arut Kabupaten Kotawaringin Barat perlu disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan BupatiKotawaringin Barat Nomor 8 tahun 2010 tentang Organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotawaringin Barat
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 19 Air Minum (PDAM) – Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 Tahun 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah
- Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 1984 dan Nomor 27/KPTS/1984 tentang Pembinaan Perusahaan Daerah Air Minum
- Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum. – Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Barat.
– Organ PDAM – Kepegawaian PDAM – Dana Representasi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.