Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 33/PMK.07/2015 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, ditetapkan pada kategori tinggi sehingga tunjangan komunikasi intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dapat dinaikkan untuk dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2007
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2007 Nomor 14) diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.