Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Standar Harga Barang dan Jasa untuk Penyelenggaraan Pemilihan Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 28 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2015, biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga perlu menetapkan standar satuan harga kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan kepala desa Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2016;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 28 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II STANDAR BIAYA;
BAB III BIAYA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.