Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam menghadapi akhir tahun anggaran, diperlukan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah guna menjaga kesinambungan proses permintaan/penyerapan dan proses penyelesaian/pembayaran.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENERIMAAN DAERAH;
BAB III PENGAJUAN SPM DAN PENERBITAN SP2D;
BAB IV AKUNTANSI;
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.