Peraturan Bupati Lahat Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Bupati Lahat Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penetapan Besaran, Tata Cara Penyaluran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lahat Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakliir kali dengan Peraturan Pemerintah Ncmor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa dengan peraturan bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
  6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  9. Permen PDTT Nomor 22 Tahun 2016
  10. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
  11. Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan besara, tata cara penyaluran, dan prioritas penggunaan dana desa TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Anggaran Penaapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Diatur pula mengenai:
penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat

Nomor
1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penetapan Besaran, Tata Cara Penyaluran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2017

Berlaku Tanggal
06 Januari 2017

Sumber
BD.2017/NO.01

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lahat Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.78 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar