Peraturan Bupati Lahat Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Bupati Lahat Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lahat Nomor 20 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta mencegah seeara dini terjadinya komplikasi baik dalam persalinan ataupun masa nifas, Pemerintah Kabupaten Lahat menyelenggarakan Program Jaminan Persalinan. Agar Program Jaminan Persalinan tersebut tepat sasaran maka perlu menetapkan pedoman pelaksanaannya dengan peraturan bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 20 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016
  5. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan dana jaminan persalinan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Jaminan Persalinan yang selanjutnya disingkat Jampersal adalah jaminan persalinan yang digunakan untuk mendekatkan akses dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dun bayi baru lahir melalui penyediaan Rumah Tunggu Kelahiran. Diatur tentang sasaran dan tujuan, penyelenggaraan jampersal, mekanisme pelaksanaan, monitoring dan pelaporan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat

Nomor
20 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2017

Berlaku Tanggal
31 Maret 2017

Sumber
BD.2017/NO.20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (810.36 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar